Tersedia Online
PanganBadan Pangan Nasional dan AIPGI
Edisi
Penerbit
Badan Pangan Nasional
ISBN
Deskripsi Fisik
Subjek
Bahasa
indonesia
Call Number
Deskripsi
Berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021 Badan Pangan Nasional memiliki tugas dalam menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Pada tahun 2022, menurut peta ketahanan dan kerawanan pangan (FSVA) tercatat sebanyak 74 kabupaten/kota rawan pangan. Merupakan tugas kita bersama untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan. Selanjutnya, Badan Pangan Nasional pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan kegiatan Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa (GENIUS) di 10 provinsi dan 30 kabupaten/ kota.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan gizi siswa sekolah dasar dalam upaya kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah rentan rawan pangan menuju generasi emas 2045. Tentunya kegiatan ini dapat terwujud dengan adanya sinergi dan keberlanjutan program dari berbagai pihak dan kerja keras Bapak/Ibu di daerah dalam penanganan kerawanan pangan dan gizi.
Panduan Operasional Pengumpulan Data Baseline dan Endline ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan GENIUS di pusat maupun daerah. Diharapkan panduan ini dapat memberikan pemahaman bagi para pihak teknis penyelenggara kegiatan.