Rabu, 16 September 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Dalam upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen, pemerintah telah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Adapun terhadap 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tak sesuai tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas). OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," beber Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Amran, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini karena pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.
"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung," kata Amran lagi.
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.
"Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen," papar Wamen Edward.
"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," timpal Profesor Edward.
Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.
"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi. Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," pungkas Wamen Hukum.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
480/R-BAPANAS/IX/2026
16 September 2026