Publikasi Pers

Jelang Ramadan-Idulfitri, Bapanas Perketat Pengawasan Harga Pangan di Papua

Rabu, 04 Februari 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

PAPUA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau, sekaligus aman dikonsumsi, khususnya di wilayah dengan tantangan distribusi seperti Papua.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan pengendalian pangan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga. Pemerintah juga memberi perhatian serius pada mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

“Stabilisasi pangan harus dilakukan secara menyeluruh. Harga harus terjangkau, pasokan cukup, dan yang tidak kalah penting, pangan yang sampai ke masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Maino.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Bapanas membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan sebagai kelanjutan dari Satgas Tahun 2025 yang sebelumnya difokuskan pada pengendalian harga beras dan dinilai efektif menjaga stabilitas harga di lapangan.

Memasuki tahun 2026, cakupan tugas Satgas Saber diperluas. Tidak hanya mengawasi beras, tetapi juga hampir seluruh komoditas pangan strategis. Pengawasan dilakukan terhadap tiga aspek utama, yakni harga, mutu, dan keamanan pangan.

“Kalau tahun lalu fokus utamanya beras, tahun ini pengawasan kami perluas ke berbagai komoditas pangan strategis. Bukan hanya harga, tetapi juga mutu dan keamanannya,” kata Maino saat Rapat Koordinasi di Posko SatgasdaSaber Papua, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pengendalian harga pangan mengacu pada berbagai instrumen regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat produsen, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas tertentu seperti beras dan Minyakita, hingga Harga Acuan di tingkat produsen dan konsumen.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan imbauan sejak jauh hari terkait stabilisasi harga pangan. Saat ini, pemerintah tidak akan ragu melakukan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Ini perintah Bapak Presiden. Harga pangan harus stabil sampai Ramadan dan Idulfitri selesai. Tidak boleh ada pengusaha di seluruh Indonesia yang menjual di atas HET. Kalau masih ada pelanggaran, Satgas Pangan Polri akan bekerja dan menindaknya,” tegas Amran.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah komoditas pangan. Di antaranya Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Sementara untuk beras di Papua yang masuk zona 3, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram, beras premium Rp15.800 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.500 per kilogram.

Selain itu, Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen antara lain bawang merah Rp36.500-Rp41.500 per kilogram, cabai merah keriting Rp37.000-Rp55.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp40.000-Rp57.000 per kilogram, daging sapi Rp140.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp30.000 per kilogram.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Saber merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menjaga stabilitas pangan. 

“Kegiatan sapu bersih terhadap pelanggaran harga tidak bisa dilakukan sendiri, dibutuhkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi lintas instansi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Ia menambahkan, tantangan pengendalian pangan di Papua memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia, terutama terkait distribusi dan kondisi geografis.


—----

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

051/R-BAPANAS/II/2026

4 Februari 2026