Publikasi Pers

Guru Besar IPB Dukung Bapanas Usut Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi

Senin, 07 September 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran dan Gizi (FKGiz), IPB University, Prof Hardinsyah, mendukung langkah pemerintah mengusut dugaan penyimpangan kualitas beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.

Hardinsyah menilai beras fortifikasi merupakan beras khusus yang ditujukan untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan zat gizi tertentu. Kualitas produk beras fortifikasi, kata Prof Hardinsyah, harus sesuai standar dan memenuhi kandungan gizi seperti yang tercantum pada label di kemasannya.

"Saya mengapresiasi Bapanas (Badan Pangan Nasional) yang melaksanakan tugasnya sebagai regulator dan kontrol produk beras fortifikasi di Indonesia, yaitu salah satunya melakukan pengawasan praktik beras fortifikasi yang beredar di pasar,” ujar Hardinsyah, Senin (7/9/2026).

Kendati demikian, Hardinsyah meminta pemerintah melakukan pendalaman secara cermat terhadap sampel beras yang ditemukan. Salah satunya dengan memastikan tentang standar lab dan metode pemeriksaan. Selain itu pemerintah juga harus memastikan apakah kekurangan zat gizi yang difortifikasikan ini terjadi pada semua tahap rantai produksi, distribusi dan konsumen akhir.

“Atau pada tahap tertentu saja karena kehilangan zat gizi oleh faktor kemasan dan lingkungan ditahap konsumen? Perlu didalami juga apakah sampel beras yang ditemukan ini berasal dari pabrik atau dari konsumen akhir (hilir),” katanya.

Menurut Hardinsyah, dalam proses fortifikasi memang terdapat metode pencampuran beras dengan beras yang telah diperkaya zat gizi (beras kernel) dalam perbandingan tertentu. Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai standar dan yang ditetapkan. Misalnya, pencampuran pada konsentrasi 1 persen atau 5 persen.

Karena itu, pengawasan menurut dia tidak cukup hanya dilakukan pada satu titik (tahap). Pemerintah perlu mengambil sampel secara berjenjang mulai dari pabrik hingga tingkat distribusi dan penjualan ke konsumen akhir.

“Pengawasan harus ada sampel, apakah dari pabrik terjadi penurunan,” kayanya. “Pengawasan juga bermanfaat melindungi konsumen dan menegakkan perdagangan yang adil,” tambahnya.

Hardinsyah menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas dan kandungan gizi beras fortifikasi tetap sesuai standar dan dengan informasi gizi yang diberikan kepada konsumen melalui label.

Sebagaimana diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengambil 134 sampel dari 28 nama dagang beras untuk ditindaklanjuti secara serius.

Menurut Hardinsyah, pengawasan terhadap produk tersebut tidak hanya menyangkut tata niaga beras, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang sesuai dengan informasi pada label.

Beras fortifikasi sendiri mengandung sejumlah zat gizi penting, di antaranya vitamin B1 atau tiamin, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan zink. Pemenuhan standar kandungan tersebut menjadi penting, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tertentu.

“Jadi sekali lagi, regulasi, dan pengawasan terhadap penerapan standar harus ditegakkan pemerintah, dan diberi peringatan, efek jera bahkan sanksi hukum agar kasus 'penipuan konsumen' tidak terulang lagi,” pungkas Hardinsyah.


-----------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

463/R-BAPANAS/IX/2026

7 September 2026