Senin, 12 Oktober 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, swasembada pangan yang dicapai Indonesia menjadi modal penting untuk memperkuat kemandirian bangsa sekaligus menjaga kepentingan nasional. Capaian positif ini merupakan kerja keras seluruh anak bangsa yang berkecimpung di sektor pangan.
Pemerintah pun terus berkomitmen memperkuat sektor pangan melalui kerja bersama seluruh elemen bangsa serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melanggar ketentuan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meyakini kekuatan pangan Indonesia akan semakin kokoh di bawah komando Presiden Prabowo. Ia mengungkap masih ada pihak-pihak yang tidak senang atas capaian swasembada, namun Amran memastikan tidak akan gentar untuk menghadapi pelaku anomali pangan tersebut.
"Alhamdulillah kita sekarang ini sudah capai swasembada, ini karena kerja keras kita semua. Saya tidak pernah mengatakan (itu) saya, (bukan) saya buat swasembada pangan. (Tapi) seluruh anak bangsa yang ikut. Itulah yang membuat negara kita kuat sektor pangan," ujar Amran dalam sambutan pada Musyawarah Besar V Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dikutip di Jakarta pada Senin (12/10/2026).
"Nah ke depan, insya Allah Indonesia akan lebih baik di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo. Banyak yang tidak senang kalau Republik ini kuat. Importir tidak senang. Negara pengekspor tidak senang. Mafia tidak senang. Koruptor tidak senang. Tapi pantang kita mundur menghadapi mereka semua, demi Indonesia raya. Kita tidak boleh lengah pasti mereka tidak senang," tambah Amran.
Adapun sebagaimana diketahui, pemerintah secara kolaboratif bersama Satgas Pangan Polri telah menindak terhadap 102 tersangka sejak tahun 2024 sampai 2026. Ini dilakukan karena berkaitan dengan praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional.
Temuan yang terbaru, pada pertengahan September, pemerintah mengumumkan bahwa terdapat 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Terpisah, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan memastikan proses penindakan hukum terus dijalankan. Langkah tindak lanjutnya tidak hanya teguran tertulis dan penghentian produksi semata.
"Sekarang dari proses (hukum terhadap) 25 sampel (beras fortifikasi) sudah ada yang ditingkatkan 2 LP, jadi laporan polisi. Ada 2 yang sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Hermawan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta (2/10/2026).
Pemerintah memastikan penindakan tegas yang tak pandang bulu diimplementasikan kepada para pelaku usaha yang terbukti tidak patuh aturan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pelaku usaha sektor pangan, terutama perberasan, harus patuh dan tidak boleh ada yang memainkan pasar.
Adapun temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026. Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.
Adapun perluasan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas sebelumnya yang diumumkan pada akhir Juli 2026 lalu. Saat itu Bapanas mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Akhir Juli saat itu diungkapkan terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label. Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),
Produsen beras fortifikasi harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama.
Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.
Hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rerata harga jual yang Rp 23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
512/R-BAPANAS/X/2026
12 Oktober 2026