Publikasi Pers

Dukung Berantas Mafia Pangan, Komisi IV DPR RI Minta Pelaku Usaha Penuhi Klaim Gizi Beras Fortifikasi

Kamis, 17 September 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA — Kandungan gizi harus sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan beras fortifikasi. Komisi IV DPR RI meminta pelaku usaha memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan.

Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar mengatakan beras fortifikasi diproduksi dengan penambahan zat gizi tertentu. Karena itu, kandungan yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan isi produk.

“Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi. Nah, karena harapannya punya kandungan tertentu, tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras itu,” jelas Ajbar, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Menurut Ajbar, pelaku usaha perlu memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk. Dengan demikian, konsumen menerima beras fortifikasi sesuai dengan kandungan yang tercantum.

“Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” sambungnya.

Selain mutu dan kandungan gizi, harga beras fortifikasi juga perlu dijaga agar tetap terjangkau. Ajbar meminta harga ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar.

“Saya berharap bahwa harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi,” tegas Ajbar.

Dorongan tersebut sejalan dengan kebutuhan menjaga agar beras fortifikasi berkembang sebagai produk pangan bergizi yang dapat diakses masyarakat. Harga perlu mencerminkan proses produksi dan kandungan gizi yang benar-benar terdapat dalam produk, sehingga konsumen memperoleh manfaat yang sepadan dengan harga yang dibayarkan.

“Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu. Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita sehingga harganya bisa ditata dengan baik,” tandasnya. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Jakarta, Rabu (16/9/2026), menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi beras fortifikasi. Pengawasan diperketat dan pelanggaran akan ditindak, termasuk pencabutan izin bagi produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.

“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama, Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak. Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya,” tegas Kepala Bapanas Amran yang juga Menteri Pertanian.


-----------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

482/R-BAPANAS/IX/2026

17 September 2026