Senin, 07 September 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
KARAWANG - Upaya mengurangi sisa pangan di Kabupaten Karawang mendapat apresiasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Karawang menjadi kabupaten ke-58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan gerakan selamatkan pangan, sebuah langkah yang dinilai dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong daerah lain melakukan hal serupa.
Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan kepedulian pemerintah daerah menjadi kunci untuk memperluas gerakan selamatkan sisa pangan. Menurutnya, sisa pangan yang masih layak dikonsumsi perlu diselamatkan dan dimanfaatkan secara optimal.
"Yang pertama, kami apresiasi untuk Bapak Bupati. Dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Karawang adalah yang ke-58 yang menetapkan gerakan selamatkan pangan. Ini mungkin perjuangan kita bersama," kata Maino saat Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Gerakan Selamatkan Pangan melalui KARAWANG AMAN (Aksi Masyarakat Anti Boros Pangan) di Lapangan Karangpawitan, Karawang, Minggu (6/9/2026).
Menurut Maino, langkah tersebut penting untuk terus diperluas. Saat ini baru 17 dari 38 provinsi yang telah membuat komitmen gerakan selamatkan pangan dalam bentuk instruksi/surat edaran kepala daerah. Ia berharap komitmen Kabupaten Karawang dapat menjadi contoh yang mendorong semakin banyal daerah bergerak bersama.
"Kami berharap ini bisa menular ke kabupaten/kota lainnya. Kita tidak hanya bicara sisa pangan, tetapi bagaimana menyelamatkan pangan yang sebenarnya masih bisa bermanfaat," ujarnya.
Urgensi gerakan tersebut terlihat dari besarnya sisa pangan yang dihasilkan. Kajian Bappenas tahun 2021 menyebutkan susut dan sisa pangan di Indonesia mencapai 23 juta hingga 48 juta ton per tahun. Jika dapat dimanfaatkan secara optimal, jumlah tersebut secara teoritis mampu memberi makan sekitar 61-125 juta orang per tahun.
Potensi tersebut menunjukkan bahwa pengurangan sisa pangan bukan hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketersediaan pangan. Pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menargetkan pengurangan sisa pangan sekitar 3-5 persen setiap tahun.
"Kalau setiap tahun kita bisa menurunkan 5 persen, mudah-mudahan itu juga bisa menambah ketersediaan pangan kita," kata Maino.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan komitmen penyelamatan sisa pangan perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan sehari-hari. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal sederhana seperti berbelanja sesuai kebutuhan, mengambil makanan secukupnya, dan memanfaatkan pangan yang masih layak.
"Kita harus bersyukur karena kita memiliki lebih. Tetapi kadang-kadang kelebihan itu justru menjadikan kita boros. Karena itu, mari kita bijak terhadap pangan dan tidak boros, sehingga pangan yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Aep.
Labih lanjut, Aep menjelaskan bahwa Karawang memiliki posisi strategis dalam upaya tersebut. "Kabupaten Karawang memiliki sekitar 2,7 juta penduduk yang tersebar di 30 kecamatan, 297 desa, dan 12 kelurahan. Selain sebagai kota industri, Karawang juga merupakan salah satu lumbung padi nasional dengan produksi gabah kering panen mencapai 1,4 juta ton per tahun," terangnya.
Karena itu, Aep menegaskan gerakan selamatkan pangan tidak boleh berhenti pada deklarasi. Pemerintah daerah mendorong gerakan tersebut tumbuh dari keluarga dan berkembang menjadi kebiasaan bersama di tengah masyarakat. Tim Penggerak PKK dari tingkat kabupaten hingga desa juga didorong mengambil peran dalam memperkuat edukasi tentang pengelolaan pangan.
"Gerakan ini bisa kita implementasikan minimal dari diri kita sendiri, dari keluarga kita sendiri, setelah itu bisa merambah ke yang lain. Semoga apa yang hari ini kita kerjakan akan berdampak baik di masa depan," katanya.
Bagi Aep, kebiasaan memperlakukan pangan secara bijak menjadi bagian dari semangat membangun Karawang. Kesadaran untuk tidak mengambil atau membeli secara berlebihan merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar pangan yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya.
Gerakan tersebut menjadi tindak lanjut Surat Imbauan Bupati Karawang Nomor 312 Tahun 2026 tentang Gerakan Selamatkan Pangan untuk Pencegahan Food Loss & Food Waste. Melalui KARAWANG AMAN, masyarakat diajak membangun kebiasaan sederhana untuk belanja bijak, makan secukupnya, dan menyelamatkan sisa pangan yang masih dapat dimanfaatkan.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
462/R-BAPANAS/IX/2026
7 September 2026