Jumat, 31 Oktober 2025
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras terus menggencarkan pengawasan harga beras agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Supervisi dengan kolaborasi itu diimplementasikan ke seluruh provinsi.
Langkah ini mulai membuahkan hasil positif. Menteri Pertanian (Mentan)/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras sudah mengalami penurunan di sebagian besar provinsi di Indonesia. Kendati begitu, ia berkomitmen untuk terus mengukuhkan tugas pemerintah sebagai pengendali harga di ranah domestik.
"Harga beras sudah turun. Jadi seluruh Indonesia kemarin kan itu sudah turun. Tetapi, kita tidak boleh puas. Insya Allah kontrolnya jauh lebih ketat nanti ke depan. Intinya, sekarang harga beras sudah turun, tapi kita tidak boleh puas sampai situ. Pemerintah harus menjadi pengendali," terang Kepala Bapanas Amran saat jumpa pers di Jakarta pada Jumat (31/10/2025).
"Ini masih ada yang di atas HET, terutama yang bukan penghasil beras, seperti daerah timur, di Papua. Tetapi ada yang menggembirakan. Di Merauke, Papua Selatan, karena kita membuat food estate di sana, itu harga beras bagus," kata Amran lagi.
Mengenai itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga beras sampai minggu keempat Oktober 2025 terus bertambah sampai menjadi 225 kabupaten/kota. Ini meningkat 25,69 persen dibandingkan minggu pertama Oktober 2025.
Dilihat secara provinsi, sampai minggu keempat Oktober, dari total 38 provinsi hanya 5 provinsi yang mencatatkan perkembangan harga beras yang positif. Sementara 33 provinsi lainnya mengalami perubahan harga beras minus atau ada depresiasi harga. Provinsi Papua Selatan mencatatkan penurunan harga beras hingga -1,56 persen.
Sementara itu, BPS juga mencatat harga beras medium secara nasional sampai minggu keempat Oktober telah turun 1,65 persen. Ini merupakan perbandingan terhadap September 2025. Begitu pula pada kondisi harga beras premium yang dilaporkan turun 0,69 persen sampai minggu keempat Oktober 2025.
"Jadi kami sudah turunkan tim, termasuk ke Indonesia Timur, seperti Papua, Sorong. Tim kami, Bapanas, saya katakan Bapanas, turun ke lapangan pastikan dengan tim. Kami kolaborasi dengan Bapak Kapolri. Yang menjadi koordinator di provinsi adalah Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus). Jadi dari Polda," urai Kepala Bapanas Amran.
"Ini kita selesaikan satu-satu. Serapan produksi dalam Negeri sudah bagus. Pupuk sudah bagus. Harga kita kejar. Nanti ke perkebunan, hilirisasi, kita kejar satu-satu," pungkas Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Adapun Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025. Dalam beleid ini ditetapkan susunan keanggotaan yang terdiri dari pengarah sampai pelaksana di 38 provinsi. Untuk setiap daerah akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.
Selain penerapan pengawasan melalui Satgas Pengendalian Harga Beras, pemerintah melalui Perum Bulog juga terus mengoptimalkan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ini untuk menekan harga beras di tingkat konsumen, terutama beras medium yang menjadi pilihan utama masyarakat menengah ke bawah.
Sampai 30 Oktober 2025, realisasi penjualan beras SPHP secara nasional telah mencapai 564,6 ribu ton. Sementara itu, stok beras Bulog tercatat masih sangat kuat, yakni sebesar 3,912 juta ton. Dari jumlah tersebut, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 3,754 juta ton dan sisanya merupakan stok komersial.
Sepanjang tahun 2025 ini, Bapanas telah menugaskan Bulog untuk menyalurkan CBP melalui berbagai program seperti operasi pasar, bantuan pangan beras, dan bantuan bencana/keadaan darurat. Hingga 30 Oktober, CBP telah tersalurkan ke masyarakat sebanyak 1,004 juta ton dan masih akan terus diakselerasikan hingga akhir tahun.
------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
418/R-BAPANAS/X/2025
31 Oktober 2025