Jumat, 06 November 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sasaran utamanya adalah Rumah Pangan Kita (RPK) yang menunjukkan pola pemesanan di luar kewajaran.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Subsidi harga yang seharusnya dinikmati masyarakat yang paling membutuhkan justru berpindah ke tangan oknum pelaku.
RPK, Kanal Penyaluran Terbesar
Penyaluran beras SPHP ditujukan untuk menekan harga beras di pasaran. Namun, upaya ini terhambat oleh sejumlah temuan penyelewengan sepanjang Oktober 2026, yang modusnya memanfaatkan RPK sebagai salah satu kanal resmi penyaluran.
Dalam catatan Bapanas, realisasi penyaluran beras program SPHP melalui RPK termasuk kanal dengan porsi yang terbesar. Pada realisasi penugasan pertama SPHP beras 828 ribu ton dari Maret sampai September, penyaluran melalui RPK mencatatkan 193,8 ribu ton atau 23,42 persen dari total 828 ribu ton.
Selanjutnya, pada realisasi penugasan tambahan SPHP beras yang kembali bergulir sejak Oktober, RPK menjadi saluran penjualan yang paling besar. Sampai 5 November realisasi SPHP beras melalui RPK sebanyak 46,2 ribu ton atau 29,78 persen dari total realisasi yang telah mencapai 155,3 ribu ton.
Pemesanan Tak Wajar Patut Dicurigai
"Penyaluran beras SPHP pada penugasan pertama cukup masif, terealisasi 100 persen atau 828 ribu ton. Namun mengapa harga di sebagian besar wilayah masih tinggi? Kami khawatir masih banyak penyimpangan, salah satunya melalui RPK," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., dalam rapat koordinasi bersama Satgas Pangan Polri dikutip Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Hermawan meminta RPK dengan volume pemesanan di atas perkiraan normal dipantau secara khusus.
"Ada beberapa RPK yang dicurigai karena stoknya cepat sekali habis. Belum sepekan sudah habis, lalu memesan lagi. Kami minta Bulog segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan apabila menemukan pemesanan yang mencurigakan seperti itu," katanya.
Ia telah menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia agar menyelidiki RPK mitra Perum Bulog dan memastikan tidak ada penyelewengan beras SPHP.
"RPK itu seperti toko. Kalau dalam dua sampai tiga hari stoknya sudah habis lalu memesan lagi, itu patut dicurigai. Bisa jadi penyalurannya tidak benar. Sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.
Menurut Hermawan, beras tersebut dikhawatirkan tidak sampai ke masyarakat, melainkan dioplos dan dijual kembali sebagai beras premium atau beras komersial.
Salah satu pemicu praktik ini diduga adalah kualitas beras SPHP yang kini tergolong baik. Seluruh pasokan beras Bulog tahun ini berasal dari panen petani dalam negeri, tanpa impor. "Kualitas beras SPHP bagus karena merupakan beras lokal. Beras impor yang tersimpan lama sudah tidak ada lagi," jelas Hermawan.
Kepala Bapanas Amran: Pelaku Harus Dihukum Berat
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menyatakan kegeramannya terhadap praktik penyalahgunaan program pemerintah, termasuk pengoplosan beras SPHP.
"Ini kejam, ini biadab. Beras SPHP adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini pengkhianatan terhadap 115 juta petani sekaligus merugikan konsumen. Produsen dan konsumen sama-sama dikhianati. Kalau ada hukuman terberat, pelaku patut dijatuhi hukuman itu," tegas Amran.
Sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menoleransi praktik yang merugikan masyarakat.
"Sekali lagi, ini harus dihukum berat dan tidak boleh ditoleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," kata Amran.
Sebagai catatan, setiap kilogram beras SPHP mengandung subsidi negara sekitar Rp5.510 yang disalurkan melalui Bulog, sehingga harga jualnya dapat berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Bapanas bersama jajaran Polri telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP dalam kurun waktu berdekatan. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mendapati sebanyak 600 ton beras SPHP disalahgunakan di 2 lokasi daerah Jakarta Timur (28/10/2026).
Pelaku melakukan pembongkaran kemasan dan memindahkan beras SPHP ke beras kemasan lain untuk dapat dijual dengan harga lebih tinggi sampai Rp 17.000 per kg. Dalam kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan ini dapat mencapai hingga Rp 3,3 miliar.
Sehari kemudian (29/10/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut mengungkap 2 kasus penyalahgunaan beras SPHP. Kasus pertama ditemukan sebanyak 2 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual dengan merek beras lain dengan harga Rp 650.000 per karung 50 kg atau Rp 13.000 per kg. Dilaporkan praktik culas ini diduga telah dijalankan oleh pelaku sejak awal Juni 2026.
Kasus kedua diungkapkan Polda NTB dengan jumlah beras SPHP yang diselewengkan sebanyak 1,5 ton. Sejak awal Agustus, pelaku mengoplos beras SPHP dan dijual kembali dengan merek lain untuk diperdagangkan ke Bali. Harga yang dipatok setelah mengoplos beras SPHP di Rp 312.500 per karung 25 kg.
Masih dalam rangkaian waktu yang berdekatan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Jawa Timur mengumumkan telah menangkap pelaku pengoplosan beras SPHP total 20 ton (30/10/2026). Para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuka kemasan asli beras SPHP, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kg. Beras tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per kg.
Rangkaian temuan ini menunjukkan praktik mafia pangan masih memanfaatkan program pemerintah demi meraup keuntungan pribadi. Bapanas menegaskan praktik tersebut harus diberantas karena merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP dapat melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri setempat atau melalui kanal pengaduan Bapanas.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
555/R-BAPANAS/XI/2026
6 November 2026