Publikasi Pers

Bak Ranger Pembela Kebajikan, Pemerintah Tumpas Anomali Harga Pangan Selama Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA — Fluktuasi harga pangan pokok strategis sepanjang Ramadan tahun ini dijaga pemerintah secara serius. Salah satunya melalui pengawasan tegas dan terukur oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang digagas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Untuk itu, pemerintah membuka diri bagi masyarakat apabila menemukan anomali harga pangan pokok di pasaran, agar langsung dilaporkan bahkan dapat pula diviralkan. Satgas Saber Pangan akan bertindak cepat untuk mengusut dan menumpas praktik ketidaksesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.

"Jadi semuanya yang ada di seluruh tanah air, manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi, tolong dilaporkan saja. Tidak ada masalah. Ada nomor teleponnya, Lapor Pak Amran misalnya. Bisa lewat sosial media bisa. Mau diviralkan, boleh," ungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Wamentan Sudaryono menyebut peran Satgas Saber Pangan mirip seorang 'ranger' yang membela kebajikan dengan memastikan semua konflik dapat terselesaikan. Kepastian harga pangan yang wajar di hilir harus terus dipastikan. Pemerintah pun tidak segan menindak tegas terhadap para pelaku anomali harga pangan.

"Jadi kami menamakan diri kami sebagai 'ranger' untuk mencari masalah, menemukan solusinya, dan menyelesaikan masalah itu. Di hilirnya, dari Badan Pangan Nasional memastikan bahwa dari peternak, kemudian turun ke konsumen itu sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sudaryono.

"Dan ini ada tindakan tegas. Apalagi kadang-kadang orang numpuk, orang nimbun, apapun itu, ancamannya administratif. Bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, kami tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana. Sudah ada beberapa contoh, siapa yang melanggar akan ditindak tegas," beber dia.

Untuk diketahui, kiprah Satgas Saber Pangan sampai 11 Maret telah menjalankan pemantauan sebanyak 47.217 kegiatan. Dari total itu sebanyak 3.878 kegiatan pengecekan ke produsen dan distributor, 705 surat teguran, 1.494 kegiatan koordinasi isi stok yang kosong, 36 giat pengambilan sampel uji laboratorium, 2 rekomendasi pencabutan izin usaha, 4 rekomendasi pencabutan izin edar, dan 6 penindakan hukum.

Adapun 6 penindakan hukum yang telah dilakukan antara lain 1 perkara hukum penyelundupan daging dari luar negeri yang ditindak oleh Polda Kepulauan Rian. Lalu 1 perkara hukum pengemasan ulang beras program SPHP yang diringkus Polda Nusa Tenggara Barat.

Kemudian 2 perkara mi mengandung formalin atau boraks dan makanan kadaluwarsa yang ditumpas oleh Polda Jawa Barat. Selanjutnya Bareskrim Polri juga menindak 1 perkara daging domba kadaluwarsa. Terakhir, Polda Sulawesi Tengah berhasil menindak pelaku pedagang Minyakita yang menjual melebihi HET atau tidak sesuai label kemasan.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy memastikan urusan pangan tidak ada persoalan untuk Ramadan hingga Nyepi serta Idulfitri di tahun ini. Pasokan aman dan memadai, sehingga masyarakat dapat tenang merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

"Intinya secara umum, pasokan pangan nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi sepanjang bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Dan pastinya pemerintah terus memastikan ketersediaan pangan serta menjaga harga tetap stabil," kata Sarwo.

"Masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap kebutuhan bahan pokok penting. Jadi secara umum harga aman, kemudian stok juga aman," pungkas Sarwo.

Adapun kestabilan pangan dapat pula ditilik dari perkembangan inflasi komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Untuk inflasi pangan secara bulanan masih cukup terkendali. Komponen volatile food pada Februari 2026 tercatat 2,50 persen (month to month) dengan andil 0,41 persen terhadap inflasi umum secara bulanan dan secara tahunan berada di level 4,64 persen. Ini juga masih dalam rentang sasaran pemerintah sebesar 3 sampai 5 persen.

Kemudian apabila dibandingkan dengan periode Ramadan pada beberapa tahun sebelumnya, inflasi pangan tahunan sebesar 4,64 persen pada Februari tahun ini juga tercatat lebih stabil. Inflasi pangan tahunan pada Ramadan 2022 tercatat 5,48 persen, meningkat menjadi 5,83 persen pada Ramadan 2023, dan bahkan sempat mencapai 10,33 persen pada Ramadan 2024.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih terjaga. Pemerintah memastikan akan turut pula menjaga dinamika kondisi harga pangan pokok agar terus berada di dalam koridor kewajaran sebagaimana ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.


-----------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

187/R-BAPANAS/III/2026

18 Maret 2026