Rabu, 18 Maret 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Dalam hitungan hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, permintaan masyarakat terhadap stok daging sapi cenderung mengalami peningkatan. Kendati demikian, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan secara nasional masih aman, baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun importasi.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menuturkan stok secara nasional mencukupi untuk kebutuhan konsumsi sampai Idulfitri dan sesudahnya. Pihaknya telah memproyeksikan ketersediaan daging ruminansia secara nasional sampai Maret ini dapat mencapai 226 ribu ton. Ini melebihi sampai tiga kali lipat dari kebutuhan konsumsi bulan Maret.
"Secara nasional, sebagaimana saya sampaikan tadi dan sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Bapak Andi Amran Sulaiman, stok kita sangat sangat sangat aman. Tiga kali sangat aman," ungkap Ketut di Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Optimisme tersebut berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Daging Sapi/Kerbau per Maret yang mengestimasikan total ketersediaan daging ruminansia untuk Maret ini dapat mencapai 226 ribu ton. Pasokan ketersediaan tersebut berasal dari produksi sapi/kerbau lokal 143,8 ekor atau setara dengan 28,2 ribu ton.
Selebihnya pasokan berasal dari hasil pemotongan sapi/kerbau bakalan dan realisasi impor yang total keduanya dapat mencapai 29,2 ribu ton serta stok awal Maret yang 168,6 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi daging sapi/kerbau secara nasional di Maret diperkirakan berkisar di 65,8 ribu ton.
"Jadi stok daging relatif sangat cukup, karena kita kan importasinya 700 ribu live cattle (sapi hidup). Dominan dari Australia. Dari Brasil belum banyak yang datang. Kemudian stok daging lokal juga banyak, dari NTB, dari NTT. Kemudian ada penggemukan juga," beber Ketut.
Deputi Bapanas Ketut pun mengungkapkan berdasarkan hasil pantauan pemerintah, tren harga daging sapi mulai menunjukkan penurunan dan rerata harta yang tetap. Pemerintah berkomitmen terus menjaga kewajaran harga mulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) sampai tingkat pengecer.
"Stok kita aman. Kemudian kita pantau harga daging secara nasional, kecenderungannya flat dan turun. Jadi sebenarnya setelah memastikan stoknya sangat cukup, harga daging sap jugai akan terus dijaga," kata Ketut lagi.
Menyadur data Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah daerah yang mengalami penurunan IPH daging sapi sampai minggu kedua Maret makin bertambah dibandingkan akhir Februari. Pada pekan kedua Maret, BPS mencatat 47 kabupaten/kota telah mengalami penurunan IPH daging sapi. Sementara pada akhir Februari hanya ada 19 kabupaten/kota saja.
Adanya tren depresiasi harga daging sapi tersebut tidak lepas dari arahan tegas Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Sejak jauh hari, Amran telah meminta para importir daging sapi untuk mengeluarkan stoknya selama Ramadan sampai Idulfitri. Amran juga memastikan penindakan tegas akan diimplementasikan tatkala terjadi anomali harga.
"Kami sudah minta, semua harus mengeluarkan dagingnya. Jangan sampai harga naik. Kalau ada produsen menaikkan, khususnya feedloter, menaikkan yang sapi bakalan, aku cabut izinnya dan tidak boleh impor lagi. Itu kenaikan harga ada di distributor besar, middleman-nya," tegas Amran.
Tak sebatas itu, pengusutan penyebab anomali harga juga akan diimplementasikan. Pemerintah tidak menginginkan ada praktik pedagang perantara atau middleman yang bermain-main dengan harga untuk keuntungan segelintir pihak saja. Namun membuat masyarakat menjadi sulit.
"Kami minta Satgas Pangan seluruh Indonesia, bila perlu langsung segel saja. Tak boleh beri ampun. Sekarang kita sepakat bahwasannya bukan lagi karena produksi, tetapi ulah segelintir orang tapi menyusahkan jutaan rakyat Indonesia. Kami minta tidak boleh naik. Dirkrimsus tadi aku minta yang distributor besarnya, dikejar," tutup Amran.
-----------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
186/R-BAPANAS/III/2026
18 Maret 2026