Publikasi Pers

Satgas Pengendalian Harga Beras Banten Mulai Sidak Pedagang Beras

Rabu, 22 Oktober 2025

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

SERANG — Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Badan Pangan Nasional, Polda Banten, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, serta Perum Bulog melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di tingkat ritel modern, pasar tradisional, dan distributor, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengendalian Harga Beras yang dibuka oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, dan dihadiri Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Dirreskrimsus Polda Banten, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, serta Kepala Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten Taufan Akib.

Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan agar harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan perlindungan terhadap konsumen.

“Setiap pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

Selain penegakan hukum, Ketut juga mendorong para pelaku usaha perberasan untuk memperluas penyaluran beras medium ke berbagai outlet.

“Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga.

“Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras. Namun bila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami siap melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran aktif jajaran Polres sangat penting dalam mengawasi distribusi beras agar tidak terjadi penimbunan atau praktik spekulasi harga yang dapat memicu inflasi.

Usai Rakorda, tim gabungan melakukan pengawasan langsung di beberapa outlet ritel di Kota Serang, antara lain Indomaret Serang, Alfamart Serang, dan Lotte Grosir Serang. Dari hasil pengecekan, semua pelaku usaha menjual beras sesuai HET dengan rincian beras SPHP Rp 62.500 per 5 kg, Beras Medium Rp 67.500 per 5 kg, dan Beras Premium Rp 74.500 per 5 kg. 

Lebih lanjut Kombes Pol. Yudhis memastikan bahwa kegiatan pengawasan akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Desember 2025 di seluruh wilayah yang terindikasi menjual beras di atas HET.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar dan pelaku usaha tetap tertib mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.

Adapun Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025 sudah bergerak ke seluruh daerah mulai Selasa (21/10/2025) 

"Kami sudah turunkan tim. Berangkat hari ini. Berangkat ke titik-titik yang harganya tinggi. Kami berangkatkan tim Satgas. Langsung turun ke daerah. Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah," kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman tegas dalam keterangannya usai menghadiri Town Hall Meeting Capaian Kinerja 1 Tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).


------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

412/R-Bapanas/IX/2025

22 Oktober 2025