Kamis, 29 Oktober 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA – Kesiapan cadangan pangan daerah menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga ketersediaan pangan di tengah dinamika iklim yang memengaruhi produksi dan pola tanam. Hal ini menjadi perhatian dalam audiensi Badan Pangan Nasional bersama Komisi B DPRD Kabupaten Pati yang membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bapanas, Rinna Syawal, menjelaskan bahwa cadangan pangan pemerintah berperan sebagai instrumen kesiapsiagaan untuk menjaga ketersediaan pangan ketika terjadi perubahan kondisi yang memengaruhi pasokan. Pengelolaannya mencakup pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
“Badan Pangan Nasional mempunyai salah satu tugas menurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 adalah pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Cadangan pangan pemerintah itu ada cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan termasuk desa,” ujar Rinna.
Menurutnya, penguatan cadangan pangan semakin penting karena kondisi iklim dapat memengaruhi produksi dan waktu tanam. Prediksi Deterministik Curah Hujan Bulanan 2026 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan potensi keterlambatan awal musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi menggeser periode tanam yang biasanya dimulai pada Oktober atau November menjadi November atau Desember.
“Kalau kemudian kita tidak punya cadangan pangan, ini akan sangat berisiko bagi ketersediaan pangan secara nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Ini akan sangat berpengaruh. Karena itu, perlu ada cadangan pangan sebagai antisipasi,” jelas Rinna.
Kesiapan cadangan pangan Kabupaten Pati juga tercermin dari pengelolaan stok yang berjalan saat ini. Berdasarkan rekap stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Tengah, Stok awal di Kabupaten Pati tercatat sebesar 58,43 ton, dengan pengadaan 3,69 ton dan penyaluran 52,15 ton. Setelah penyaluran tersebut, stok akhir tercatat sebesar 9,97 ton.
Data ini menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan penguatan regulasi cadangan pangan daerah. Perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan stok, dan mekanisme penyaluran perlu diatur secara terukur agar cadangan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk ketika dinamika iklim memengaruhi produksi dan ketersediaan pangan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dinas yang membidangi ketahanan pangan berencana menyusun Perda tentang Cadangan Pangan. Pembahasan bersama Bapanas dilakukan untuk memperdalam substansi kebijakan dan memastikan landasan hukum yang digunakan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kami dari Komisi B DPRD Pati dengan dinas ketahanan pangan Pati rencananya ingin membuat terkait Perda Cadangan Pangan. Jadi kami ingin berdiskusi terkait substansi, dasar hukumnya. Kemudian, terkait dengan bagaimana ketentuan pengadaan cadangan pangan yang sesuai dengan regulasi dari Badan Pangan Nasional itu sendiri,” ujar Muslihan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, meliputi penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan, mekanisme pengadaan, pengelolaan stok, penyaluran, serta tata cara pelepasan atau pengeluaran cadangan. Pengadaan dapat mempertimbangkan potensi produksi lokal, sementara kerja sama antardaerah dapat menjadi alternatif apabila pasokan setempat belum mencukupi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan regulasi daerah perlu diselaraskan dengan kerangka kebijakan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memberikan referensi regulasi yang relevan sebagai bahan bagi DPRD dan pemerintah Kabupaten Pati dalam menyusun kebijakan cadangan pangan daerah. Referensi tersebut diharapkan membantu penyusunan aturan yang memiliki dasar hukum sesuai sekaligus dapat diterapkan dalam pengelolaan cadangan pangan.
Berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) Tahun 2026, Kabupaten Pati termasuk wilayah tahan pangan. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kabupaten Pati juga meningkat dari 75,60 pada 2024 menjadi 79,67 pada 2025 dan 79,82 pada 2026. Capaian ini menjadi modal positif yang perlu ditopang dengan pengelolaan cadangan pangan yang terencana agar kesiapan daerah tetap terjaga di tengah dinamika iklim.
Melalui penguatan regulasi dan tata kelola cadangan pangan, Bapanas mendorong pemerintah daerah memastikan stok dikelola secara terukur dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, cadangan pangan dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan daerah untuk menjaga kesinambungan pasokan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah berbagai tantangan iklim.
------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
539/R-BAPANAS/X/2026
29 Oktober 2026