Publikasi Pers

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Jaga Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan

Rabu, 04 Februari 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap berbagai komoditas pangan strategis guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Pengawasan tersebut mencakup penegakan pelaksanaan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP), sekaligus memastikan mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar.

Selain aspek harga, keamanan pangan khususnya pangan segar, menjadi perhatian utama. Satgas Saber Pangan memastikan seluruh pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik, seperti residu pestisida berlebih, boraks, serta zat kimia berbahaya lainnya.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa Satgas Saber Pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

“Jadi tim Saber ini juga berfungsi untuk memantau yang pertama adalah harga, yang kedua keamanan pangan. Di mana pangan itu harus bebas dari unsur-unsur pestisida, unsur-unsur borak, unsur-unsur kimia dan lain daripada Badan Pangan adalah pangan segar,” ujar Deputi Ketut di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan secara ketat terhadap mutu produk pangan, termasuk kesesuaian antara klaim pada label kemasan dengan kualitas produk yang sesungguhnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk juga mutu, tatkala mereka mengatakan itu beras premium misalkan, maka setelah kita cek, harus mutunya sesuai dengan mutu yang ditetapkan itu mutu premium. Tatkala tidak sesuai maka kita akan lakukan tindakan-tindakan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Deputi Ketut.

Pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan dan Idulfitri, maupun saat terjadi peningkatan permintaan pangan, intensitas pengawasan Satgas Saber Pangan akan ditingkatkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi harga dan penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Nah, kalau HBKN kan biasanya permintaan naik. Jadi kita akan lebih intensif kerjanya, lebih kenceng. Kemudian memantau karena permintaan naik, di sini kita harus jaga,” ujar Deputi Ketut.

Seiring dengan upaya tersebut, Deputi Ketut juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang Ramadan hingga Idulfitri.

“Kemudian harapan kita, yang akan menyelenggarakan ibadah puasa, tidak buru-buru, tidak panic buying. Artinya tenang saja belanjanya, beli yang wajar, dengan demikian harga pun kita harapkan bisa secara stabil,” imbuhnya.

Adapun Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026 dan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Satgas ini melibatkan aparat penegak hukum guna memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah.

Di kesempatan lain, Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, mengungkapkan bahwa pemerintah kini turun langsung ke lapangan bersama aparat penegak hukum untuk memantau kondisi pangan nasional.

“Kami membentuk tim Satgas bersama Polres seluruh Indonesia dan tim kami di lapangan tugas selama 2 bulan. Mulai minggu lalu tugas untuk memantau harga dan bukan lagi menghimbau tapi menindak produsen yang menaikkan harga,” ujar Kabadan Amran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik kenaikan harga yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

“Barang siapa yang menaikkan harga daging di atas HET, izinnya dicabut tahun ini, tapi tahun depan tidak boleh impor. Jadi kami tidak beri ruang gerak dan yang memimpin di provinsi adalah Dirkrimsus,” tegas Kabadan Amran.

“Seperti kemarin di Surabaya dan Jawa Tengah itu ada produsen minyak goreng terbesar di republik ini menaikkan harga 2 ribu, sendirian yang lain tidak ada. Langsung kami serahkan Dirkrimsus tindak mereka bila perlu izinnya dicabut,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan pengawasan dan penindakan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah secara tegas menyasar pelaku di hulu, yakni produsen, bukan pengecer atau pelaku UMKM di tingkat hilir. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menekan lonjakan harga sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha kecil.

“Tapi intinya tidak boleh dibiarkan lagi seperti tahun sebelumnya, bahwa imbauan, yang kami tindak bukan penjual-penjual yang UMKM, bukan pengecer. Tapi langsung kami tindak produsen,” pungkasnya.


—-----

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

050/R-BAPANAS/II/2026

4 Februari 2026