Minggu, 01 November 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Upaya tegas pemerintah dalam memberangus praktik anomali beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim produsen menjadi niatan jihad dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Secara tegas, Amran menggarisbawahi bahwa upaya ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Bapanas pun memastikan tidak ada lagi penerbitan izin edar untuk beras dengan klaim fortifikasi. Moratorium sementara ini telah dilakukan sembari Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Minggu (1/11/2026).
Pada bulan Oktober 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan keberlanjutan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi sesuai laporan dari Bapanas. Sampai hari ini sudah diumumkan terdapat 2 produsen yang memiliki 9 merek yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia," tegas Amran.
"Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," tambah Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Amran pun memastikan dirinya tidak takut terhadap pihak-pihak yang tidak senang atas penindakan tegasnya. Pengabdian untuk petani-petani dan masyarakat yang menjadi dasar kebijakannya selama ini.
"Ngapain takut? Allah sudah atur, takdir, jodoh, ajal. (Justru) yang takut itu, kalau korupsi jadi mafia, (nanti) di akhirat nanti itu kekal dihukumnya. Kalau itu saya takut. Kenapa kami gencar turun? Kami demi petani kecil, demi rakyat Indonesia. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengabdi," pungkas Amran.
2 Produsen Beras dengan 9 Merek Ditindak Polri
Satgas Pangan Polri memastikan kelanjutan penindakan terhadap temuan beras dengan klaim fortifikasi yang diduga tak sesuai. Pada rilis terbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara (30/10/2026), Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran beras fortifikasi.
Dalam konferensi pers di Deli Serdang itu, diumumkan produsen beras yang ditindak berinisial PT UDS. UDS memiliki 4 merek beras fortifikasi antara lain berinisial PBK, GNB, GNM, dan IMC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto.
Secara terperinci, dalam temuan ketidaksesuaian beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri merupakan hasil pemeriksaan dari laboratorium yang kredibel, antara lain:
1) Pada merek beras PBK didapati harga jual hingga Rp 19.300 per kilogram (kg), tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
2) Pada merek beras GNB didapati harga jual hingga Rp 19.300 per kg, tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
3) Pada merek beras GNM didapati harga jual hingga Rp 19.000 per kg, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium;
4) Pada merek beras IMC didapati harga jual hingga Rp 18.200 per kg, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium;
Kombes Pol Suhasto menegaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Jadi tidak hanya sebatas dugaan saja.
“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri juga telah mengumumkan perkembangan penindakan produsen beras fortifikasi culas di Jakarta (21/10/2026). Saat itu diumumkan bahwa produsen beras dengan inisial PT DTA diduga telah melakukan pelanggaran. Produsen beras DTA yang memegang 5 merek dagang beras fortifikasi antara lain dengan inisial WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.
Rincian pelanggarannya antara lain:
1) Pada merek beras WJK didapati harga jual hingga Rp 33.800 per kg, tidak ada izin edar dan gizi di label, vitamin B9 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu premium;
2) Pada merek beras IMF didapati harga jual hingga Rp 25.700 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6, B9, B12 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
3) Pada merek beras IHJ didapati harga jual hingga Rp 25.500 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B9, B12 tidak terdeteksi, kandungan zat besi dan Zinc kurang dari 80 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
4) Pada merek beras CMS didapati harga jual hingga Rp 19.270 per kg dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
5) Pada merek beras DTR didapati harga jual hingga Rp 19.000 per kg, label gizi tidak sesuai, kandungan vitamin B6 kurang dari 80 persen, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
Potensi Kerugian akibat Beras Fortifikasi Culas Capai Rp 89 Triliun
Sebagaimana diketahui, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 15 September 2026 telah mengumumkan bahwa terdapat 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 produsen.
Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026. Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.
Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 lalu. Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.
Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
“Banyak yang tidak senang. (Tapi) mafia kita beresin. Ini ada mafia, sudah ada 102 tersangka. Bapak Presiden perintahkan, kirim ke neraka. Siap Bapak Presiden,” tegas Amran dalam kesempatan terpisah.
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium, terdapat 3 jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras. Adapun uji tersebut, Bapanas menggandeng 4 laboratorium antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Pelanggaran pertama berupa ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, dan adanya ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar. Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan.
Pada pelanggaran kedua yakni ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium yang mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.
Terakhir, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, namun ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
548/R-BAPANAS/XI/2026
1 November 2026