Jumat, 05 Juni 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak mandiri di tengah dinamika harga pangan nasional. Merespons tren penurunan harga telur ayam ras di sejumlah sentra produksi, pemerintah akan mengoptimalkan instrumen Bantuan Pangan dan memperkuat sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan penyerapan telur dan daging ayam ras dari peternak.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang diselenggarakan pada Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut teridentifikasi adanya penurunan harga telur di sejumlah daerah, terutama di sentra produksi unggas seperti Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah telah mengambil langkah cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga harga tetap berada pada tingkat yang menguntungkan peternak.
"Kemarin ada beberapa daerah, terutama di Jawa Timur, di Blitar itu harga telur turun. Sehingga kita sudah berkoordinasi dengan BGN dan dengan Kepala BGN yang baru bahwa SPPG di daerah tersebut diwajibkan untuk menyerap telur," ungkap Budi Santoso.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan permintaan di tingkat peternak sehingga harga telur kembali bergerak mendekati atau sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP).
"Sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus," tambahnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menegaskan bahwa Bapanas siap mengoptimalkan program Bantuan Pangan sebagai instrumen stabilisasi yang adaptif terhadap kondisi pasokan dan harga pangan di lapangan.
"Sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman, instrumen Bantuan Pangan harus menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi peternak kita. Ketika harga telur sedang turun di pasaran, bantuan pangan tidak harus selalu berupa beras atau minyak goreng, tetapi dapat disalurkan dalam bentuk telur. Ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi peternak mandiri di hulu sekaligus memperkuat pemenuhan gizi masyarakat di hilir," tegas Sarwo.
Menurut Sarwo, penyesuaian skema Bantuan Pangan merupakan langkah konkret untuk menyerap komoditas pangan yang tengah mengalami surplus produksi. Saat ini produksi telur ayam ras nasional diperkirakan mengalami surplus sekitar 10 hingga 20 persen sehingga diperlukan perluasan saluran distribusi dan penyerapan agar harga di tingkat peternak tetap terjaga.
Skema perlindungan dan penyerapan tersebut tidak hanya berlaku untuk telur ayam ras, tetapi juga dapat diterapkan pada komoditas peternakan lainnya yang mengalami tekanan harga, termasuk daging ayam ras. Apabila harga daging ayam ras turun di bawah harga acuan, pemerintah akan mendorong SPPG untuk turut melakukan penyerapan secara langsung sesuai kebutuhan.
Pemerintah meyakini bahwa ruang penyerapan komoditas peternakan sebenarnya sangat besar seiring berkembangnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, penguatan manajemen pengadaan dan distribusi pada tingkat SPPG menjadi kunci agar surplus produksi telur maupun daging ayam ras dapat terserap secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi peternak.
Melalui sinergi antara Bapanas, BGN, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah optimistis stabilitas harga di tingkat produsen dapat terus terjaga tanpa mengurangi keterjangkauan harga bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pangan nasional yang tangguh, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha pangan.
--------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
311/R-BAPANAS/VI/2026
5 Juni 2026