Publikasi Pers

Badan Pangan Nasional Tegaskan Beras Fortifikasi Harus Penuhi Standar Keamanan, Mutu, dan Pelabelan

Kamis, 06 Agustus 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa setiap produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, saat membuka Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/26). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat implementasi regulasi keamanan dan mutu pangan segar secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, laboratorium, dan berbagai pemangku kepentingan.

"Pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Karena itu, pangan yang tersedia tidak hanya harus cukup dan terjangkau, tetapi juga harus aman, bermutu, bergizi, dan memenuhi kaidah keamanan pangan. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada konsumen," ujar Andriko.

Ia menjelaskan, pemenuhan standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap produk beras fortifikasi yang diproduksi maupun diperdagangkan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Bapanas melakukan intensifikasi pengawasan melalui pemeriksaan legalitas izin edar, kesesuaian klaim pada label dengan dokumen perizinan, serta pengujian kandungan gizi di laboratorium. Hingga saat ini, pengawasan telah dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi yang mewakili 8 perusahaan dengan 22 merek dagang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap sampel tersebut, Badan Pangan Nasional menemukan sejumlah ketidaksesuaian, antara lain penggunaan izin edar yang tidak valid, perbedaan klaim kandungan zat gizi antara dokumen perizinan dengan label pada kemasan, serta indikasi overclaim terhadap berbagai keunggulan produk. Seluruh temuan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Komitmen untuk memastikan seluruh produk beras fortifikasi memenuhi standar keamanan, mutu, dan pelabelan juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan dalam hasil pengawasan akan ditindaklanjuti secara tegas guna menjamin masyarakat memperoleh produk beras fortifikasi yang benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan.

"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Dan tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," tegas Amran pada keterangannya di Jakarta (3/8/26).

Andriko menjelaskan, penegakan terhadap pelanggaran tersebut menjadi penting mengingat beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat, khususnya kelompok yang masih berisiko mengalami kekurangan mikronutrien. Oleh karena itu, setiap klaim yang dicantumkan pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai konsumen membeli produk dengan harga yang lebih tinggi karena percaya terhadap klaim tertentu, tetapi ternyata informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," kata Andriko.

Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan standar beras fortifikasi mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan Pangan Nasional mengenai mutu dan label beras, serta SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Untuk mendukung implementasinya, Bapanas juga telah menyusun Panduan Teknis Beras Fortifikasi sebagai acuan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, pelabelan, pengambilan sampel, pengujian, perizinan, hingga pengawasan.

Lebih lanjut, Andriko menekankan bahwa pemenuhan standar keamanan, mutu, dan pelabelan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen untuk memperoleh pangan yang aman dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

"Melalui penerapan standar yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan, Badan Pangan Nasional berkomitmen mewujudkan sistem pangan yang semakin aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutupnya.


-----------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

409/R-BAPANAS/VII/2026

6 Agustus 2026