Publikasi Pers

Bapanas Pastikan Harga Daging Sapi di Pasaran Masih Sesuai Harga Acuan Penjualan

Kamis, 12 Maret 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA — Adanya kabar bahwa harga daging sapi di beberapa pasar disebut telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen, dapat dijelaskan itu merupakan jenis daging sapi kualitas super. Sementara ketentuan HAP daging sapi yang diatur Badan Pangan Nasional (Bapanas) merujuk pada daging sapi kualitas standar yang masih ada sedikit tempelan lemak. Bukan daging sapi polosan.

"Bapak Ibu sekalian, barusan keluar lagi (berita) Kosambi harganya (daging sapi) Rp 160.000. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp 160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur," ungkap Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Deputi Ketut, sebagaimana Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi dalam rentang harga Rp 105.000 sampai Rp 140.000 per kilogram (kg). Untuk paha belakang segar maksimal di Rp 140.000 per kg, paha depan segar Rp 130.000 per kg, dan paha depan beku di Rp 105.000 per kg.

"Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp 140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp 140.000, itu memang ada," kata Ketut lagi.

Kepastian harga daging sapi bagi masyarakat ini penting menimbang momen Hari Raya Idulfitri sebentar lagi menjelang. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan ke seluruh lini pasar agar harga-harga pangan tidak berfluktuasi terlalu jauh.

"Mari kita gencarkan pengawasan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan. Oleh karena itu, kita harus bekerja keras," ujar Deputi Bapanas Ketut.

Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai minggu pertama Maret, komoditas daging sapi dilaporkan terjadi kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada 90 kabupaten/kota. Namun setelah dibedah, sebagian besar harga masih berada dalam koridor HAP tingkat konsumen.

"Kemudian daging sapi, 90 daerah mengalami IPH, setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan. Ini bukti bahwa Satgas kita sangat berperan aktif dan sangat memiliki peran dalam rangka mengendalikan harga," pungkas Ketut.

Di forum yang sama, Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho mengungkapkan secara nasional jumlah provinsi dengan IPH yang alami kenaikan harga mulai menurun. Kendati demikian, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus menggencarkan pemantauan.

"Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun 3 provinsi. Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita melakukan, sehingga dapat terjadi penurunan," beber Zain.

Untuk diketahui, selama periode 5 Februari sampai 11 Maret telah terlaksana 47.217 kegiatan pemantauan. Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah mengeluarkan 705 surat teguran, koordinasi pengisian stok kosong 1.494 giat, rekomendasi cabut izin usaha 2 giat, dan rekomendasi cabut izin edar 4 giat serta penegakan hukum sampai 6 giat.


------------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

172/R-BAPANAS/III/2026

12 Maret 2026