Publikasi Pers

Bapanas–BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar, Perkuat Kepastian Berusaha di KPBPB Batam

Sabtu, 25 Juli 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

BATAM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Subsektor Pangan Segar, Jumat (24/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat integrasi layanan perizinan, khususnya dalam proses verifikasi dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Pangan Segar bagi pelaku usaha di wilayah KPBPB Batam.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, penguatan integrasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan perizinan pangan segar berjalan lebih efektif, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, serta tetap memenuhi aspek teknis keamanan pangan.

“Yang kita bangun hari ini adalah bagaimana proses perizinan pangan segar di Batam bisa berjalan lebih baik, lebih terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Di satu sisi prosesnya harus mudah, tetapi di sisi lain aspek keamanan pangan tetap harus kita pastikan,” ujar Andriko.

Melalui kesepakatan tersebut, BP Batam akan memberikan hak akses turunan kepada Bapanas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan PB UMKU Subsektor Pangan Segar yang diajukan pelaku usaha melalui sistem perizinan yang berlaku di wilayah KPBPB Batam.

Lebih lanjut, Andriko menyampaikan setelah proses verifikasi dilakukan, Bapanas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan hasil verifikasi beserta dokumen teknis kepada sistem perizinan BP Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan Pangan Nasional siap berkolaborasi dengan KPBPB Batam untuk mendukung penerbitan PB UMKU Pangan Segar, yang saat ini telah menjadi kewenangan KPBPB Batam. Kami juga siap mendukung proses transisi, sosialisasi, maupun bimbingan teknis agar BP Batam dapat secara mandiri menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad menyampaikan bahwa sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.

“Kami memastikan supaya perizinan jangan sampai terhambat. Dengan adanya integrasi layanan ini, tujuan kami ingin memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Kesepakatan integrasi layanan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi antara Bapanas, BP Batam, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyelesaikan hambatan dalam proses verifikasi dan penerbitan PB UMKU Subsektor Pangan Segar di wilayah KPBPB Batam.

Ke depan, BP Batam, Bapanas, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan memperkuat kerja sama melalui pendampingan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam rangka mendukung proses transisi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan pangan segar.


--------------------

SIARAN PERS

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

391/R-BAPANAS/VII/2026

25 Juli 2026