Jumat, 28 Agustus 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Temuan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah tegas pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Sikap tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi dan menemukan sejumlah persoalan terkait label, mutu, serta kandungan gizi produk.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai tindakan tegas pemerintah diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi dan klaim yang tercantum pada kemasan.
"Kalau saya melihat, kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan," ujar Niti dikutip di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Niti, pendekatan penindakan dapat mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha. Terhadap produsen kecil, pembinaan dapat menjadi salah satu langkah awal. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah pembinaan, sanksi tegas perlu diterapkan.
"Kalau sudah dilakukan pembinaan dan edukasi, tapi masih melakukan itu, nah itu perlu dilakukan sanksi tegas, mungkin sampai ke pidana juga. Saya kira kemampuan produsen juga seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk menentukan sanksi tegas tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap produsen besar yang memiliki sumber daya, kompetensi, peralatan, serta tim pendukung untuk memenuhi ketentuan, Niti menilai tidak terdapat alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tentu sudah bisa kalau produsen besar. Kompetensinya sudah bisa, punya resources, punya alat, punya tim legal. Maka tindakan pemerintah itu bisa langsung mengambil langkah tegas. Kalau tidak mengambil langkah tegas, kepercayaan publik kepada pemerintah jadinya agak turun," tandas Niti.
Bagi konsumen, persoalan beras fortifikasi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas pangan yang aman serta informasi produk yang benar dan jelas. Konsumen tidak dapat melihat proses produksi di balik produk yang dibeli sehingga kepastian mengenai kesesuaian label, izin edar, kandungan gizi, mutu, dan produk yang beredar menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan pangan yang aman serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli. Dalam konteks beras fortifikasi, konsumen berhak memperoleh produk dengan kandungan gizi, mutu, keamanan, izin, dan pelabelan yang sesuai dengan ketentuan.
Secara standar, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram. Produk juga dibuat melalui pencampuran beras sosoh dengan kernel beras fortifikan sekurang-kurangnya 1 persen.
SNI tersebut juga menetapkan ketentuan bahwa kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.
Sejalan dengan dukungan YLKI, pemerintah memastikan proses penindakan terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melakukan pelanggaran akan berjalan tegas. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat.
"Dan tidak ada kompromi, itu perintah Bapak Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," tegas Amran yang juga Menteri Pertanian.
Dari hasil pengawasan, pemerintah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada produk beras fortifikasi, baik terkait kandungan gizi maupun harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat dan klaim produk.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan juga terus memproses temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan pelabelan yang telah ditetapkan.
Dari sisi penegakan, pelanggaran tidak berhenti pada teguran administratif. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang terbukti melakukan ketidaksesuaian dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Daya paksa polisional antara lain dapat dilakukan melalui penarikan produk dari peredaran dan tindakan pemulihan lainnya. Untuk pelanggaran tertentu, proses hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana. Ketentuan pidana terkait produk yang tidak sesuai dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
445/R-BAPANAS/VIII/2026
28 Agustus 2026