Minggu, 20 September 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA - Pasokan beras dipastikan tetap aman di tengah penarikan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan sesuai label. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan langkah pengawasan dan penertiban tersebut berjalan bersamaan dengan penguatan stok, penyaluran SPHP, serta pemerataan distribusi beras.
Per 18 September 2026, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercatat sekitar 4,6 juta ton. Sepanjang 2026 hingga pertengahan September, penyaluran CBP telah mencapai sekitar 2,3 juta ton melalui berbagai program intervensi.
Kondisi stok tersebut menjadi penyangga pemerintah dalam menjaga pasokan beras di tengah berbagai tantangan produksi dan distribusi. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, Bapanas terus memperkuat intervensi melalui program SPHP. Pemerintah juga tengah memproses penambahan kuantum SPHP beras sebesar 1 juta ton untuk menyasar daerah yang mengalami tekanan harga dan pasokan.
Selain beras medium dan SPHP, pemerintah juga memastikan pasokan beras premium tetap diperkuat agar kebutuhan masyarakat di berbagai segmen pasar dapat terpenuhi. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman meminta Perum Bulog mengoptimalkan penyaluran stok beras premium yang tersedia, terutama ke jaringan ritel modern.
“Beras premium kami minta Bulog optimalkan men-supply, karena stoknya banyak. Itu ke toko-toko ritel modern, itu segera di-supply. Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Amran di dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Penguatan pasokan tersebut berjalan bersamaan dengan pengawasan pemerintah terhadap peredaran beras di pasar. Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menemukan dugaan peralihan dari beras premium ke beras fortifikasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboratorium terhadap produk yang beredar.
“Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” beber Amran.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penarikan terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Bapanas mencatat terdapat 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Ke-25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Sebanyak 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tidak sesuai tersebut telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi dengan Bapanas. Sampai minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut terpantau sudah menghentikan produksinya.
Di sisi pasokan, penindakan terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan berjalan bersamaan dengan penguatan distribusi beras. Bapanas terus berkoordinasi dengan Bulog untuk memastikan program SPHP dapat menjangkau daerah yang membutuhkan, terutama wilayah yang mengalami tekanan harga dan pasokan, sekaligus menjaga stok CBP sebagai penyangga strategis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah penguatan distribusi yang terus dilakukan pemerintah. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti sebelumnya juga menegaskan pentingnya pemerataan distribusi stok dan program SPHP, terutama ke wilayah yang mengalami tekanan harga dan pasokan.
“Tentunya penugasan Bulog untuk pemerataan distribusi stok dan program SPHP, terutama ke wilayah yang mengalami tekanan harga dan pasokan. Kami terus berkoordinasi dengan Bulog untuk intervensi SPHP ke daerah yang teridentifikasi harga tinggi dan tentunya pemeliharaan stok CBP sebagai buffer strategis untuk menghadapi potensi gangguan produksi akibat El Nino,” ujar Yusra saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, (14/9/2026)
Dengan stok CBP yang masih kuat, penyaluran SPHP yang terus diperkuat, serta pengawasan mutu dan keamanan pangan yang berjalan bersamaan, pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh beras sesuai kebutuhan. Penertiban terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan juga terus dilakukan untuk memastikan beras yang beredar sesuai dengan standar dan informasi pada label agar konsumen tidak dirugikan.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
489/R-BAPANAS/IX/2026
20 September 2026