Publikasi Pers

Perkuat Literasi Harga Pangan, Bapanas Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA – Edukasi terkait struktur dan harga komoditas pangan kepada seluruh komponen masyarakat dipandang penting sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Untuk memahami dinamika harga di lapangan, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap jenis dan kualitas komoditas pangan. 

“Kita perlu meluruskan bahwa tidak semua harga tinggi itu berarti terjadi kenaikan di atas Harga Acuan Penjualan. Dalam kasus daging sapi misalnya, ada perbedaan antara daging yang diatur pemerintah dengan daging premium atau permintaan khusus. Ini yang perlu dipahami bersama,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ditemui seusai sidak bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). 

Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk potongan daging tertentu, seperti paha depan dan paha belakang, yang saat ini berada di kisaran Rp135 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram dan masih tersedia luas di berbagai daerah.

Sementara itu, harga yang berada di kisaran Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per kilogram umumnya merupakan daging dengan spesifikasi khusus, seperti rendah lemak atau kualitas premium, yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur pemerintah. 

“Jadi jangan disamaratakan. Ketika masyarakat melihat harga tinggi, perlu dilihat dulu jenis dagingnya. Edukasi ini penting agar tidak terjadi mispersepsi yang bisa memicu keresahan,” terangnya.

Bapanas juga telah melakukan pengecekan langsung ke rantai pasok, mulai dari feedlotter hingga Rumah Potong Hewan (RPH), bersama pemerintah daerah, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan Polri yang tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Pangan. 

“Harga sapi hidup di feedlotter sekitar Rp55 ribu per kg, di RPH sekitar Rp56 ribu per kg, dan karkas Rp106 ribu hingga Rp107 ribu per kg. Artinya, harga sudah relatif stabil, tinggal kita perlu terus secara intensif mengawasi harga di pasar agar tidak melonjak dan jauh melampaui HAP,” ungkap Ketut.

Menurutnya, selain edukasi kepada konsumen, pemahaman yang sama juga perlu diperkuat di tingkat pedagang dan distributor. Pemerintah terus melakukan penelusuran apabila ditemukan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami cek sumber barangnya dari mana, harga belinya berapa. Kalau ada yang menjual di atas harga acuan tanpa dasar yang jelas, tentunya sesuai arahan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, akan kita tindak bersama Satgas Pangan. Ini bagian dari upaya pre-emptive agar pasar tetap sehat,” tegasnya.

Ketut juga mengingatkan bahwa karakter pasar tradisional yang berbasis tawar-menawar turut memengaruhi dinamika harga di lapangan, sehingga angka yang muncul tidak selalu mencerminkan harga transaksi akhir.

“Pasar tradisional itu ada proses negosiasi. Jadi harga awal belum tentu harga akhir. Ini juga bagian dari literasi yang perlu dipahami masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, data SP2KP Kemendag menunjukkan bahwa harga daging sapi mengalami kenaikan 2,2 persen dari Rp.135.429 per kg pada 13 Maret 2026 menjadi Rp.138.412 per kg pada 16 Maret 2026. Kendati demikian, kenaikan harga tersebu masih berada di bawah HAP daging sapi sebesar Rp.140.000 per kg. 


------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

184/R-BAPANAS/III/2026

17 Maret 2026