Publikasi Pers

Peringatan untuk Mafia Pangan, Penindakan Tak Sebatas Sanksi Administratif Saja

Senin, 19 Oktober 2026

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

JAKARTA — Penindakan tegas pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku anomali pangan masih terus berlanjut. Terhadap perilaku culas oleh produsen dan distributor skala korporasi, instrumen sanksi akan kencang diimplementasikan. Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan.

Adapun Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama APH akan mengencangkan penerapan sanksi demi penegakan hukum terhadap pelanggaran pada sektor pangan. Sanksi tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan).

Salah satunya telah diatur pada Pasal 148 dalam UU Pangan. Pasal 148 itu menetapkan bahwa selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasinya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan. 

"(Misalnya ada denda besar) menurutmu bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," ucap Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Dalam keterangannya, Kepala Bapanas sekaligus Mentan Amran menjelaskan sasaran penindakan juga mencakup anomali pada sektor pangan lainnya. Misalnya meliputi temuan pada beras fortifikasi, sawit, dan juga pakan.

"(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasian," jelas Amran.

Adapun dukungan penindakan mafia pangan turut disuarakan oleh berbagai tokoh. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan mafia pangan sudah lama eksis. Sebagai pemburu rente, mereka tidak kehabisan mencari-cari celah. Untuk itu, seluruh institusi yang relevan harus terus memerangi praktik mafia pangan.

"Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru," kata Bamsoet.

"Eliminasi mafia pangan adalah keharusan, karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor pangan. (Misalnya) terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat," beber dia.

Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah bersama APH dapat melakukan penelusuran hingga menyasar sampai ke pabrik dan distributor, terutama berkaitan dengan harga ayam. Praktik anomali harus dikejar dan tidak boleh terus terjadi secara berulang.

"Ini tugas dari Badan Pangan Nasional atau Satgas Pangan untuk melakukan penyidikan ini. Tidak boleh sampai terjadi seperti ini. Apakah pabriknya yang tidak benar ataukah distributornya yang tidak benar. Ini yang harus dicari benar dan tidak boleh terjadi," ujar Bambang Haryo.

Bambang resah karena mendapati aspirasi pedagang di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, Jawa Timur. Pedagang disana mengeluhkan harga daging ayam ras yang telah menyentuh Rp 40.000 per kilogram (kg). Namun dengan harga level seperti itu ternyata berimbas pada penurunan omzet. Sementara harga di peternak unggas belum menyentuh harga yang ideal.

Untuk diketahui, bentuk sanksi administratif yang telah diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi administratif tersebut dapat diberlakukan pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 54 berupa menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan. Pasal 65 berupa melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyaluran serta pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Kemudian di Pasal 72, tidak mengendalikan risiko bahaya pangan serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan jaminan keamanan pangan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran. Pasal 76, menggunakan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas maksimal atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

Lalu masih ada lagi Pasal 79, memproduksi pangan hasil rekayasa genetik atau menggunakan bahan hasil rekayasa genetik yang belum memperoleh persetujuan keamanan pangan. Pasal 85, melanggar ketentuan mengenai produksi, pemasukan, pengeluaran atau peredaran pangan yang berkaitan dengan iradiasi pangan.

Pasal 94, tidak memenuhi standar mutu pangan, ketentuan label kemasan pangan, larangan mengedarkan pangan tercemar atau standar keamanan dan mutu pangan impor. Terakhir, pasal 102, melanggar ketentuan pencantuman label pangan, termasuk kewajiban label pangan dalam negeri, label pangan impor, serta larangan menghapus atau mengganti label tertentu serta Pasal 106, memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan, termasuk klaim halal atau klaim tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


-----------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

526/R-BAPANAS/X/2026

19 Oktober 2026