Rabu, 26 Agustus 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan independensi kerja di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Prinsip ini perlu dipahami bersama oleh seluruh pihak yang berinteraksi dengan Bapanas, mulai dari pegawai, pengguna layanan, mitra kerja, hingga penyedia barang dan jasa, agar hubungan kerja tetap profesional dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi perlu menjadi komitmen yang dijalankan bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Bapanas. Menurutnya, tanggung jawab menjaga integritas berada di tangan pegawai, sekaligus membutuhkan dukungan dari pihak luar yang berinteraksi dengan Bapanas.
"Integritas bukanlah tanggung jawab satu arah. Sebagai pelayanan publik, tentunya ASN dituntut untuk bersikap tegas, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memicu benturan kepentingan,” tutur Sarwo pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Lingkup Badan Pangan Nasional Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sarwo menekankan bahwa pencegahan gratifikasi harus melibatkan pihak di luar Bapanas. Karena itu, mitra kerja, penyedia barang dan jasa, serta vendor diajak memiliki pemahaman yang sama untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
"Kami meminta komitmen Bapak dan Ibu sekalian untuk saling menjaga, bersinergi, dan mendukung prinsip good governance dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional,” sambungnya.
Guna mencegah gratifikasi sejak dini, Inspektorat Bapanas memperkuat pengawasan agar pegawai mampu mengenali pemberian yang berkaitan dengan jabatan, menolaknya, dan melaporkan setiap penolakan atau penerimaan melalui mekanisme yang berlaku.
Inspektur Bapanas, Euis Meilina, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pengawasan aktif untuk memperkuat tata kelola yang bersih. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terhadap kebijakan pengendalian gratifikasi.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bapanas dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi," ujar Euis.
"Tujuan kegiatan ini, yaitu memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran pihak-pihak agar tidak memberikan sesuatu yang dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai-pegawai Bapanas yang berhubungan dengan jabatannya,” imbuhnya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui pemahaman praktis tentang cara mengenali gratifikasi, menghindari benturan kepentingan, serta menolak dan melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menekankan pentingnya mencatat penolakan agar setiap pemberian yang berpotensi menjadi masalah memiliki jejak pelaporan yang jelas.
Analis Pemberantas Tindak Pidana Korupsi KPK, Anna Devi, menekankan bahwa pencegahan perlu dilakukan sedini mungkin. Dalam praktiknya, penolakan terhadap pemberian yang berkaitan dengan jabatan perlu diikuti dengan langkah yang tepat agar pegawai memiliki perlindungan dan catatan yang jelas apabila persoalan tersebut muncul kembali di kemudian hari.
"Jadi, laporan penolakan pun, kami minta untuk dilakukan supaya nanti mengamankan Bapak Ibu ketika melakukan persidangan,” jelas Anna.
Menurut Anna, Bapanas perlu memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi di tingkat lembaga agar penanganan laporan tidak berhenti pada penolakan oleh individu.
"Untuk tindak lanjutnya, Bapanas perlu memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Dengan adanya UPG Pusat, laporan dan penanganan gratifikasi bisa dikoordinasikan secara jelas, sehingga setiap penolakan maupun penerimaan yang wajib dilaporkan tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Anna.
Keberadaan UPG Pusat juga menjadi bagian penting untuk memastikan pengendalian gratifikasi berjalan sebagai sistem, bukan sekadar respons ketika ada laporan.
"Kalau gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan, tolak. Setelah itu, laporkan melalui mekanisme yang sudah disiapkan. Jadi bukan saja orangnya yang kita minta berani menolak, namun sistem di lembaganya juga harus siap menerima dan menindaklanjuti laporan," tegasnya.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
444/R-BAPANAS/VIII/2026
26 Agustus 2026