Sabtu, 04 Juli 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA - Masih banyak pangan layak konsumsi yang berakhir di tempat sampah, sementara kebutuhan masyarakat terhadap pangan terus meningkat. Kondisi ini menunjukkan pentingnya regulasi yang mampu memberi kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak pihak terlibat dalam penyelamatan pangan.
Pemerintah menargetkan penyelamatan pangan mencapai 3 - 5 persen pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029. Untuk mencapai target tersebut, Badan Pangan Nasional mendorong penguatan regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, mengatakan upaya penguatan regulasi penyelamatan pangan telah dilakukan sejak 2023 sebagai tindak lanjut amanah Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.
"Badan Pangan Nasional menindaklanjuti amanah Komisi IV DPR RI dengan konsultasi kepada Kementerian Hukum serta pelaksanaan kajian regulasi yang melibatkan pakar dan mitra kerja pentahelix," ujar Nita dalam Dialog Kebijakan Penyelamatan Pangan yang diselenggarakan IBCSD melalui inisiatif GRASP 2030 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil kajian, penguatan regulasi penyelamatan pangan, diantaranya ditempuh melalui dua jalur, yakni revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan penyusunan RPerpres tentang Penyelamatan Pangan. Substansi penyelamatan pangan telah diusulkan dalam revisi UU Pangan yang tengah diinisiasi DPR, sementara RPerpres telah masuk Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025.
Nita mengatakan penyusunan RPerpres kini memasuki tahap yang semakin matang. Materi yang disiapkan mencakup arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan penyelamatan pangan, pembentukan tim penyelamatan pangan, penguatan peran pemerintah pusat dan daerah, serta pelibatan masyarakat.
"RPerpres tentang Penyelamatan Pangan telah melalui empat kali rapat Panitia Antarkementerian/Nonkementerian (PAK), rapat pematangan konsepsi bersama pakar, serta pembahasan internal melibatkan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
Selain menjadi landasan penyelenggaraan penyelamatan pangan, regulasi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku. Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, menegaskan bahwa ketentuan mengenai perlindungan hukum perlu diatur melalui Undang-Undang.
"Ketentuan mengenai perlindungan hukum dalam penyelenggaraan penyelamatan pangan hanya dapat diatur melalui Undang-Undang," kata Rachmad.
Menurut dia, usulan tersebut telah dimasukkan dalam revisi UU Pangan sebagai solusi jangka menengah dan panjang. Sementara untuk jangka pendek, pemerintah memperkuat standardisasi perjanjian berbasis pembagian risiko serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang disusun kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Eksekutif IBCSD, Indah Budiani, menyebutkan dialog kebijakan menjadi ruang membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai organisasi dalam memperkuat praktik penyelamatan pangan di Indonesia.
"Kebijakan yang baik dibangun melalui dialog, didukung oleh bukti bahwa kebijakan tersebut diperlukan dan dapat dilaksanakan, serta mampu diimplementasikan oleh para pelakunya sehingga tercipta ekosistem penyelamatan pangan yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Policy Working Group GRASP 2030, Sarah Firdausi, mengatakan penguatan regulasi perlu diarahkan pada dua aspek utama, yakni perlindungan hukum dan pemberian insentif bagi pelaku penyelamatan pangan.
Menurut Sarah, kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para pelaku, sedangkan insentif dibutuhkan untuk mengurangi beban biaya redistribusi pangan yang masih menjadi tantangan. Selain itu, skema insentif juga diharapkan dapat mendorong semakin banyak pihak berpartisipasi dalam penyelamatan pangan.
Penguatan regulasi diharapkan menjadi landasan bagi ekosistem penyelamatan pangan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan kepastian hukum dan dukungan insentif, semakin banyak pangan yang layak konsumsi dan aman dapat diselamatkan dan dimanfaatkan, sehingga berkontribusi pada pengurangan sisa pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
355/R-BAPANAS/VII/2026
4 Juli 2026