Publikasi Pers

Bapanas Perkuat Aksi Beras Fortifikasi, Turunkan Stunting di NTT

Sabtu, 29 November 2025

Humas Badan Pangan Nasional

Deskripsi

KUPANG — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya percepatan penurunan stunting dan pengentasan gizi buruk di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penguatan implementasi beras fortifikasi. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, dukungan ini untuk memastikan ketersediaan pangan bergizi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di wilayah dengan Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi.

“Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas, beras menjadi fokus utama karena mengejar rasa kenyang. Di situlah fortifikasi menjadi penting, agar kenyang tetap didapat dan sehat juga didapat,” ujar Andriko saat menghadiri forum diskusi antara Bapanas, Komite Fortifikasi Indonesia (KFI) dan Perangkat Daerah NTT di NTT, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan bahwa beras fortifikasi merupakan solusi realistis karena menjangkau langsung pola konsumsi harian masyarakat, sekaligus memberikan dampak gizi jangka panjang.

Bapanas, lanjut Andriko, berkomitmen untuk mengarahkan dan mengawal implementasi beras fortifikasi, termasuk dalam skema bantuan pangan pemerintah pusat maupun daerah. Pengawalan tersebut difokuskan pada wilayah dan kelompok sasaran dengan tingkat stunting dan kerentanan gizi mikro, sehingga intervensi pangan benar-benar berdampak dan efisien. “Jika beras yang disalurkan bernilai gizi lebih tinggi, maka manfaat bantuan pangan akan jauh lebih besar dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan NTT, Iien Adriany, menyatakan bahwa penguatan intervensi berbasis pangan pokok bergizi seperti menggunakan beras fortifikasi pada Pemberian Makanan Tambahan (PMT)  sangat relevan untuk mempercepat penurunan stunting hingga gizi buruk, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses pangan bergizi dan layanan dasar.

Secara nasional, prevalensi stunting Indonesia berhasil diturunkan dari 27,7 persen menjadi 19,8 persen dalam lima tahun terakhir. Sejalan dengan capaian nasional tersebut, Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah prioritas penguatan intervensi stunting. Meski prevalensi stunting di NTT masih relatif tinggi, data menunjukkan adanya tren penurunan dari 37,9 persen menjadi 37 persen pada 2025, yang menandakan adanya progres awal yang perlu terus diperkuat melalui intervensi pangan bergizi yang lebih terarah.

Adapun fortifikasi pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan telah ditetapkan sebagai strategi penting dalam perbaikan status gizi masyarakat. Bahkan, beras fortifikasi telah menjadi indikator prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, sebagai bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Secara substansi gizi, beras fortifikasi mengandung mikronutrien esensial seperti vitamin A, vitamin B kompleks (B1, B2, B3, B6, B12), asam folat, serta mineral zat besi dan zinc. Kandungan tersebut berperan penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, kesehatan ibu hamil, pencegahan anemia, serta penguatan daya tahan tubuh, khususnya bagi kelompok paling rentan terhadap gizi buruk.

Bapanas mendorong kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dinas teknis serta KFI. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan beras fortifikasi diterapkan secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan, guna mewujudkan masyarakat NTT yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing.


-----------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

448/R-BAPANAS/XI/2025

29 November 2025