Jumat, 05 Juni 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
KOTA TANGERANG – Menjelang peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) yang diperingati setiap 7 Juni, Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat pengawasan pangan segar di berbagai daerah guna memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi kaidah keamanan pangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring keamanan pangan di Fresh Market Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Dalam kunjungan tersebut, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto meninjau langsung pelaksanaan pengawasan keamanan pangan yang dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola pasar. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah keberadaan Pojok Uji Keamanan Pangan yang berfungsi melakukan pengujian terhadap pangan segar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Melalui momentum Hari Keamanan Pangan Sedunia, kami ingin memastikan bahwa seluruh pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi kaidah keamanan pangan. Tujuannya tentunya agar setiap individu dapat hidup sehat, aktif, dan produktif,” ujar Andriko saat meninjau Fresh Market Green Lake City. (4/6/26)
Menurutnya, sistem pengelolaan keamanan pangan yang diterapkan di Fresh Market Green Lake City menunjukkan praktik yang baik karena melibatkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola pasar. Melalui mekanisme tersebut, berbagai komoditas pangan dapat diuji terlebih dahulu sebelum dipasarkan.
“Jadi Pojok Uji Keamanan Pangan bertugas memastikan pangan yang dijual tidak mengandung cemaran berbahaya, baik dari aspek kimia, biologi, maupun fisik. Jika tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, maka produk tersebut tidak boleh dipasarkan,” jelasnya.
Dalam monitoring tersebut, tim melakukan pengujian terhadap sejumlah komoditas pangan segar dan pangan pokok, antara lain daging ayam, daging sapi, ikan, sayuran, telur, dan beras. Berdasarkan hasil pengujian awal yang dilaporkan di lapangan, seluruh sampel yang diperiksa berada dalam kondisi aman dan memenuhi persyaratan.
Andriko menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu terus dipertahankan melalui pengawasan yang berkelanjutan serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga produsen, pedagang, konsumen, akademisi, dan komunitas.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh pihak harus berkolaborasi agar masyarakat memperoleh pangan yang aman dan berkualitas,” katanya.
Lebih lanjut, Andriko menjelaskan bahwa konsumsi pangan yang aman memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Pangan yang tidak aman dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap berbagai gangguan kesehatan, termasuk meningkatnya penyakit tidak menular yang saat ini menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Bapanas terus mendorong penerapan sistem keamanan pangan dari hulu hingga hilir guna mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
“Ketika masyarakat mendapatkan pasokan pangan yang aman dan higienis, kualitas kesehatannya akan meningkat. Pada akhirnya, harapan hidup masyarakat tidak hanya lebih panjang, tetapi juga lebih berkualitas karena dapat tetap aktif menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Andriko.
Ia menambahkan bahwa penguatan keamanan pangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengharuskan seluruh pangan yang beredar, baik pangan segar maupun pangan olahan, memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Muhdorun menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang secara konsisten melakukan pembinaan kepada petani dan pedagang untuk memastikan pangan yang dipasarkan memenuhi standar keamanan pangan.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan 21 titik Pojok Uji Keamanan Pangan yang tersebar di pasar-pasar dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat maupun pedagang setiap hari.
“Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memastikan keamanan bahan pangan yang dibelinya. Pedagang juga dapat melakukan pengujian terhadap produk yang diterima dari pemasok sebelum dijual kepada konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Nanang Irawan menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan turut diperkuat melalui kerja sama antarprovinsi. Apabila ditemukan produk yang mengandung cemaran berbahaya seperti formalin atau residu pestisida melebihi batas yang diperbolehkan, pemerintah daerah dapat segera berkoordinasi dengan daerah asal pemasok untuk melakukan pembinaan dan tindak lanjut.
Melalui penguatan pengawasan, edukasi, serta kolaborasi lintas daerah, Bapanas berharap kesadaran seluruh pelaku rantai pangan terhadap pentingnya keamanan pangan terus meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
308/R-BAPANAS/VI/2026
5 Juni 2026