Sabtu, 18 April 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
SURABAYA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan penguatan pengendalian harga pangan melalui sinergi lintas sektor di Jawa Timur, dengan memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan produsen tetap terjaga.
Langkah ini didorong melalui penguatan implementasi kebijakan harga pemerintah, mulai dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat produsen, sebagai instrumen utama menjaga stabilitas pangan nasional.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa stabilitas harga hanya dapat dicapai jika seluruh rantai pasok bergerak dalam satu kerangka kebijakan yang sama.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Stabilitas harga pangan hanya bisa terjaga jika seluruh pihak bergerak bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga produsen di tingkat petani dan peternak,” ujarnya di Surabaya pada Jumat (17/4/2026).
Sebagian besar harga komoditas pangan strategis di Jawa Timur tercatat berada dalam koridor Harga Acuan Pemerintah (HAP), yang menunjukkan kondisi harga relatif terkendali. Komoditas bawang putih dan bawang merah masing-masing tercatat dengan harga rata-rata Rp 30.636 dan Rp 35.834, masih berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Kondisi serupa juga terlihat pada daging ayam ras dengan rata-rata Rp 38.948, serta daging sapi (paha belakang) sebesar Rp 122.018 yang masih memiliki ruang terhadap batas maksimal pemerintah sebesar Rp 140.000. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas harga di Jawa Timur tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat dapat terlindungi.
Andriko menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pemantauan, tetapi juga menyiapkan langkah intervensi konkret untuk menjaga stabilitas tersebut.
“Ketika terjadi ketidakstabilan harga, kita harus hadir bersama. Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam menjaga stabilitas melalui intervensi pasar, termasuk melalui gerakan pangan murah dan penguatan distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pasokan, terutama untuk komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, dan kedelai.
“Pelaku usaha memiliki posisi penting dalam rantai distribusi. Karena itu, kita dorong penguatan peran pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andriko menekankan pentingnya menyelaraskan kepentingan antara pelaku usaha dengan produsen di tingkat hulu agar tercipta keseimbangan yang berkelanjutan.
“Kita ingin membangun kesamaan tujuan antara pelaku usaha dengan petani dan peternak, sehingga keduanya bisa tumbuh bersama. Stabilitas harga tidak boleh merugikan produsen, tetapi juga harus tetap menjaga keterjangkauan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam menjaga stabilitas tersebut, berbagai upaya seperti pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM), penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta pemantauan harga secara berkala terus dilakukan untuk memastikan harga tetap terkendali, terutama menjelang dan pasca momentum hari besar keagamaan.
Melalui penguatan kebijakan harga, intervensi pasar, serta kolaborasi lintas sektor, Bapanas memastikan stabilitas harga pangan tidak hanya terjaga dalam jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
---------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
242/R-BAPANAS/IV/2026
18 April 2026