Selasa, 20 Oktober 2026
Humas Badan Pangan Nasional
Deskripsi
JAKARTA — Sebagai penunjang keberlanjutan produktivitas peternak unggas dalam negeri, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberikan penugasan tambahan kepada Perum Bulog. Adapun penugasan tersebut berupa tambahan alokasi 150 ribu ton untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan.
Adapun sesuai ketetapan Bapanas, harga bagi peternak unggas dalam pelaksanaan program SPHP jagung pakan ini adalah Rp 5.000 per kilogram (kg) dengan pengambilan di Gudang Bulog dan harga maksimal di Rp 5.500 per kg sampai di tingkat peternak. Penyaluran dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada peternak penerima yang telah terdaftar sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan telah menginstruksikan Perum Bulog agar melakukan pendistribusian SPHP jagung pakan secara cepat. Targetnya sesuai surat penugasan tambahan 150 ribu ton ini paling lama selesai salur pada 23 November mendatang.
"Ada tambahan SPHP jagung, itu Bulog. Kami minta Bulog untuk distribusi cepat," kata Kepala Bapanas yang juga sebagai Mentan Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Dalam laporan Bapanas, realisasi salur SPHP jagung pakan tahap pertama per 20 Oktober telah diakses peternak unggas sebanyak 205,49 ribu ton atau telah mencapai 85,2 persen dari total target tahap pertama yang 241,19 ribu ton. Ini melibatkan 151 unit koperasi/asosiasi dengan total 11.677 peternak yang tersebar di 29 provinsi.
SPHP jagung pakan disalurkan pemerintah untuk membantu kalangan peternak unggas dalam menghadapi kondisi fluktuasi harga jagung. Dalam pantauan Bapanas, harga jagung pipilan kering tingkat peternak per 19 Oktober secara nasional telah berada di level Rp 7.173 per kg atau 23 persen telah melebihi Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat peternak di Rp 5.800 per kg.
Adapun rerata harga jagung pipilan tingkat peternak di regional Jawa terpantau berada di rentang Rp 6.475 sampai Rp 7.250 per kg. Sementara regional Bali dan Nusa Tenggara ada di rentang harga Rp 6.960 sampai Rp 7.550 per kg. Untuk regional Sumatera di rentang harga Rp 6.400 sampai Rp 8.460 per kg.
Kendati demikian, Bapanas mencatat anomali harga telur ayam dan ayam hidup di tingkat peternak yang belum menyentuh Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang ditetapkan di Rp 26.500 per kg dan Rp 25.000 per kg berat hidup. Per 19 Oktober, rerata harga telur ayam dan ayam hidup di tingkat peternak berada di Rp 23.332 per kg dan Rp 23.912 per kg.
Kepala Bapanas Amran pun menyebut pemerintah terus berupaya membangun ekosistem perunggasan melalui berbagai program. Mulai dari hulu hingga hilir harus dapat terwujudkan kesinambungan proses dari produksi hingga penyerapan hasil produksi.
"Yang terpenting adalah bagaimana membangun ekosistem. Contoh peternakan kita rancang, petani jagung berproduksi jagung, offtaker-nya peternak. Kalau berlebih, (terapkan skema) resi gudang ke Bulog. Kemudian MBG juga sebagai offtaker. Ini suatu capaian yang luar biasa dari pemerintah," kata Amran lagi.
Terpisah, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan komitmen perusahaan yang ia pimpin untuk menggelontorkan stok jagung pakan, terutama untuk menyasar kepada peternak unggas skala mikro. SPHP jagung pakan tahap pertama pun akan Bulog tuntaskan pula.
“Bulog berkomitmen memastikan penyaluran SPHP jagung berjalan optimal dan tepat sasaran. Kami terus mempercepat penyelesaian sisa penyaluran SPHP jagung tahap pertama, sekaligus menjalankan tambahan penugasan tahap kedua sebanyak 150 ribu ton yang mulai disalurkan hari ini,” ujar Dirut Rizal.
Dengan memprioritaskan peternak unggas skala mikro dan optimalisasi penyaluran melalui koperasi, SPHP jagung pakan ini diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha peternakan rakyat yang paling membutuhkan dukungan dalam menjaga keberlangsungan usahanya. Di samping itu, ini juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi produsen pangan dalam negeri.
-----------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
528/R-BAPANAS/X/2026
20 Oktober 2026